Jumat, 14 Desember 2012

Menkeu RI Ingin Percepat Pembahasan RUU Pencegahan Pendanaan Terorisme

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo hari Rabu ingin mempercepat pembahasan RUU yang mencegah pendanaan terorisme, agar dapat disahkan bulan Februari.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo ingin mempercepat pembahasan RUU pencegahan pendanaan terorisme (Foto: dok).
 
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menegaskan pentingnya rancangan undang-undang pendegahan pendanaan terorisme dapat disetujui secepatnya, karena Indonesia adalah satu dari dua negara kelompok G-20 yang tidak memiliki undang-undang mengenai pendanaan kegiatan terkait teror, Rabu (13/12).

Tanpa undang-undang itu, lembaga internasional seperti Satuan Tugas Aksi Finansial, FATF, dapat menyatakan Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif.

Jika Indonesia belum memberlakukan undang-undang seperti itu pada waktu FATF melakukan peninjauan, badan itu dapat menurunkan standar fisibilitas finansial Indonesia.

Menurut Menkeu Martowardoyo, penilaian badan-badan peringkat kredit internasional juga berisiko terimbas hasil peninjauan FATF.(VOA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger